Saturday, August 8, 2026
HomeTeknologiPutusan MK: Kuota Internet Hangus Bisa Digunakan

Putusan MK: Kuota Internet Hangus Bisa Digunakan

Kementerian Komunikasi dan Digital Sambut Baik Putusan MK

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Penyesuaian Regulasi

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan Kemkomdigi akan mempelajari putusan MK secara komprehensif untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku. Tim telah diperintahkan untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi demi memenuhi putusan MK.

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025

MK baru saja memutus gugatan terkait kuota internet dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Putusan ini menegaskan kewajiban penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjaga sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Pelanggan juga berhak menggunakan kuota internet yang telah dibeli tanpa biaya tambahan hingga habis.

MK menekankan perlindungan terhadap konsumen dengan berbagai skema seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, dan bentuk perlindungan lain yang proporsional. Pengguna layanan prabayar dan pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak atas perlindungan yang sama.

Komitmen Kemkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini guna melindungi hak-hak konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia. Setiap kebijakan di sektor telekomunikasi harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler