Saturday, August 8, 2026
HomeTeknologiPrancis Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Prancis Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Prancis Resmi Larang Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Presiden Prancis Emmanuel Macron telah menyetujui undang-undang yang melarang akses media sosial bagi anak-anak dan remaja di bawah 15 tahun. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial.

Regulasi Baru yang Mulai Berlaku pada 1 September

Undang-undang tersebut telah disahkan melalui pemungutan suara di Parlemen Prancis, dengan hasil 279 suara mendukung dan 81 suara menolak. Mulai 1 September, seluruh platform media sosial di Prancis akan diwajibkan untuk memverifikasi usia pengguna dan memblokir akses bagi mereka yang belum genap berusia 15 tahun.

Presiden Macron menyampaikan, “Saya telah menjanjikan hal ini, dan pemungutan suara telah digelar: mulai tahun ajaran baru, media sosial akan dilarang bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Terima kasih kepada para legislator.”

Melindungi Generasi Muda dari Dampak Negatif Media Sosial

Keputusan Prancis ini mengikuti langkah Australia yang sebelumnya telah melarang penggunaan platform live-streaming Twitch bagi anak di bawah 16 tahun. Negara lain seperti Denmark, Spanyol, Yunani, Turki, Korea Selatan, dan Inggris juga telah mengumumkan rencana serupa untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan anak-anak dan remaja dapat terlindungi dari konten yang tidak sesuai untuk usia mereka dan potensi risiko perilaku negatif akibat penggunaan media sosial yang berlebihan.

Sumber: Antara/Sputnik/RIA Novosti-OANA

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler