Saturday, August 8, 2026
HomeBeritaDPRD DKI Panggil PAM Jaya Terkait Insiden Pekerja Tewas di Gorong-gorong TMII

DPRD DKI Panggil PAM Jaya Terkait Insiden Pekerja Tewas di Gorong-gorong TMII

Komisi B DPRD DKI Panggil PAM Jaya Terkait Insiden Pekerja Tewas di TMII

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, Hengky Wijaya, akan memanggil manajemen PT Moya Indonesia dan jajaran direksi PAM Jaya menyusul insiden tewasnya tiga pekerja subkontraktor di saluran gorong-gorong proyek pipa air bersih kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Pada Kamis (9/7/2026), ketiga pekerja tersebut meninggal saat bekerja pada proyek jaringan distribusi pipa air bersih. Dugaan sementara menunjukkan bahwa mereka mengalami kekurangan oksigen dan terpapar gas berbahaya di ruang terbatas. Hengky menyatakan belasungkawa mendalam dan menegaskan perlunya penanganan kasus ini secara menyeluruh dan transparan.

Permintaan Penjelasan Resmi

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Tiga nyawa melayang saat bekerja mencari nafkah, dan itu tidak boleh dianggap sebagai risiko kerja yang selesai begitu saja dengan permintaan maaf atau surat peringatan,” kata Hengky pada Selasa (28/7/2026).

Hengky menegaskan bahwa Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil PT Moya Indonesia dan PAM Jaya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan resmi terkait insiden tersebut. Kemudian, PAM Jaya sebagai BUMD DKI Jakarta diminta untuk tetap bertanggung jawab dalam pengawasan proyek, meskipun dilakukan oleh pihak ketiga atau subkontraktor.

Tuntutan Tanggung Jawab dan Keadilan

Hengky juga mendorong proses hukum yang obyektif dari pihak kepolisian untuk menelusuri potensi kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia menekankan perlunya perusahaan penanggung jawab memastikan hak korban terpenuhi sepenuhnya, termasuk santunan dan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada keluarga yang ditinggalkan.

“PAM Jaya tidak bisa hanya melempar tanggung jawab ke subkontraktor. Sebagai pemilik proyek, PAM Jaya wajib memastikan setiap mitra kerjanya menjalankan standar K3 sesuai ketentuan yang berlaku. Surat peringatan saja tidak cukup,” tegas Hengky. (H-4)

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler