Sunday, August 9, 2026
HomePolitikApakah Pindah Rumah Harus Mengganti KTP dan KK?

Apakah Pindah Rumah Harus Mengganti KTP dan KK?

Pindah Rumah: Wajib Ganti KTP dan KK?

Masyarakat yang pindah rumah atau tinggal di rumah kontrakan sering kali bertanya apakah mereka wajib mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).

Aturan Perpindahan Penduduk

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan domisili perlu dilaporkan agar data administrasi kependudukan tetap akurat. Jika seseorang berpindah dan menetap di alamat baru, perubahan data kependudukan perlu diurus melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menerbitkan KK dan KTP-el dengan alamat baru setelah proses administrasi selesai.

Tinggal di Rumah Kontrakan

Apabila seseorang tinggal di rumah kontrakan, kewajiban untuk mengganti KTP dan KK tergantung pada status perpindahan domisilinya. Jika hanya tinggal sementara, perubahan alamat pada KTP-el tidak selalu perlu segera dilakukan, tergantung pada ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Penyewa rumah atau penghuni kos yang berpindah juga perlu melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah saat mengurus perpindahan.

Perlunya Data Domisili yang Akurat

Data kependudukan yang akurat akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik. Alamat yang sesuai dengan tempat tinggal juga membantu pemerintah menjaga akurasi data kependudukan dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat dapat mengurus perpindahan domisili melalui kantor Dukcapil di daerah asal dan tujuan atau melalui layanan daring jika telah tersedia. Penting untuk memastikan dokumen persyaratan lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses penerbitan KK dan KTP-el baru berjalan lancar.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler