Saturday, August 8, 2026
HomeBeritaDigeledah Kejagung: 4 Perusahaan Don Ritto Diserbu, Ada Apa?

Digeledah Kejagung: 4 Perusahaan Don Ritto Diserbu, Ada Apa?

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan terhadap empat perusahaan milik Don Ritto yang terkait dengan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Empat Perusahaan Don Ritto Digeledah

Keempat perusahaan yang digeledah adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Selain itu, tim penyidik juga menyisir kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta kediaman dari salah satu tersangka, Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa proses penggeledahan masih terus dilakukan oleh penyidik. Belum ada lokasi tambahan yang diungkapkan sebagai target penyidikan.

Menetapkan Dua Tersangka

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus TPPU ini, yaitu Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Kasus ini merupakan lanjutan dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kejagung mendapat laporan dari Polri mengenai kasus ini, termasuk kesaksian emas 74 kilogram dan uang valuta asing dalam jumlah besar. Tim penyidik juga telah memeriksa empat saksi untuk mendalami aliran dana dalam kasus ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler