OJK: Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 28,58 Triliun, Akun Pengguna Sentuh 22,69 Juta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa aktivitas inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset kripto terus mengalami perkembangan signifikan sepanjang tahun 2026. Pada bulan Juni 2026, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 28,58 triliun, sementara jumlah akun konsumen meningkat menjadi 22,69 juta.
Perkembangan Transaksi dan Nilai Aset Kripto
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa transaksi aset kripto pada bulan Juni 2026 mengalami pertumbuhan sebesar 24,2% secara bulanan. Di samping itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp 4,19 triliun.
Adi juga menekankan bahwa di tengah ketidakpastian global, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, tetap terjaga dengan baik. Hal ini menjadi indikasi positif terkait adopsi teknologi keuangan yang semakin luas di masyarakat.
Perkembangan Regulasi dan Perizinan
OJK mencatat bahwa sejak diberlakukannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK hingga 31 Juli 2026, regulator telah menerima 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Saat ini, terdapat dua peserta sandbox yang sedang menjalani uji coba, sementara tujuh peserta telah lulus.
PT Dana Kripto Indonesia (DKI) Lulus sebagai Penyelenggara Manajer Dana Kripto
Pada bulan Juli 2026, PT Dana Kripto Indonesia (DKI) resmi dinyatakan lulus dalam uji coba sandbox sebagai penyelenggara dengan model bisnis manajer dana kripto. Hal ini membuka peluang bagi pelaku usaha lain yang memiliki model bisnis serupa untuk langsung mendaftar ke OJK tanpa melalui tahapan sandbox.
Hingga bulan Juli 2026, terdapat 24 penyelenggara ITSK yang telah terdaftar di OJK, terdiri atas 8 penyelenggara penilaian kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

