Rektor Unsoed Diduga Gunakan Uang Gratifikasi untuk Membeli Tanah
Mengutip dari KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof. Akhmad Sodiq, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) diduga menggunakan uang hasil gratifikasi penerimaan mahasiswa baru untuk membeli tiga bidang tanah. Skema pembelian aset tersebut melalui keponakannya, MYN alias Nono.
Kode Rahasia dalam Skema Gratifikasi
Dalam kasus ini, Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Sodiq memberikan instruksi khusus kepada MYN selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada rentang tahun 2025 dan 2026. Instruksi itu disampaikan dalam kode-kode tersendiri agar transaksi tersebut tidak mencolok.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” ungkap Taufik.
MYN berhasil mengumpulkan total uang sebesar Rp680 juta dari orang tua calon mahasiswa baru selama dua tahun tersebut. Uang tersebut kemudian digunakan Sodiq untuk memerintahkan MYN dalam pembelian tiga bidang tanah. Penamaan aset tanah atas nama MYN bertujuan untuk menyembunyikan kepemilikan asli Sodiq.
Peran Ganda MYN dalam Skema Korupsi
Dalam konstruksi kasus ini, MYN berperan sebagai penerima dana gratifikasi sekaligus pengelola keuangan pribadi Sodiq. Tindakan korupsi ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap jajaran pimpinan Unsoed, termasuk Rektor, Wakil Rektor, dan staf lainnya.
Pada tahap selanjutnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Para tersangka meliputi Sodiq, Wakil Rektor, MYN, Kepala Bagian Akademik, serta dua perantara lainnya. Meskipun demikian, Prof. Kuat Puji Prayitno tidak terlibat sebagai tersangka dalam kasus ini.

