Saturday, September 5, 2026
HomeTeknologiTransaksi Kripto Tembus Rp 20,52 Triliun: Trend Baru di Indonesia

Transaksi Kripto Tembus Rp 20,52 Triliun: Trend Baru di Indonesia

Jumlah Konsumen Transaksi Kripto di Indonesia Capai 22,9 Juta dengan Nilai Rp 20,52 Triliun

Melansir Liputan6.com, Indonesia mencatat jumlah konsumen yang melakukan transaksi kriptocurrency mencapai 22,9 juta orang. Nilai transaksi kripto tersebut telah mencapai Rp 20,52 triliun hingga Juli 2026 menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perkembangan Signifikan dalam Ekosistem Keuangan Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso, menyatakan bahwa pertumbuhan ini merupakan salah satu kemajuan vital dalam ekosistem keuangan digital dalam beberapa tahun terakhir.

“Dan ini menunjukkan buat Indonesia menjadi salah satu yang paling kuat dalam regulatory framework,” ujar Adi dalam OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta.

Perubahan Kerangka Pengaturan Aset Kripto di Indonesia

Adi juga menyebutkan bahwa pertumbuhan aset kripto juga diikuti dengan perubahan dalam kerangka pengaturan di Indonesia. Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Tahun 2026, aset kripto tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan sebagai aset atau instrumen keuangan.

“Kripto itu bukan lagi komoditi, tapi dia adalah aset keuangan, dia adalah instrumen keuangan karena itu diawasi oleh OJK,” ujar Adi.

Proses transisi pengawasan aset kripto dari sebelumnya berada di bawah otoritas perdagangan berjangka menuju OJK berlangsung sekitar dua tahun. Saat ini, pengawasan aset kripto telah sepenuhnya berada di bawah OJK.

Adi mendorong perlunya penguatan regulasi sebagai langkah untuk memastikan pertumbuhan industri kripto berlangsung dengan aman dan bertanggung jawab.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler