Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk Peristiwa Kudatuli 1996
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah resmi membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam Peristiwa 27 Juli 1996, yang juga dikenal sebagai Peristiwa Kudatuli. Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5–6 Mei 2026.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa pembentukan tim tersebut didasarkan pada Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026 yang kemudian diteruskan dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026.
Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
Anis menjelaskan bahwa Tim Ad Hoc yang dibentuk memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan memeriksa peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran HAM berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tugas utama tim adalah untuk menginvestigasi kejadian yang terjadi pada 27 Juli 1996 yang diyakini melibatkan pelanggaran HAM berat.
Langkah Awal Penyelidikan
Sebagai langkah awal dalam penyelidikan, Tim Ad Hoc memiliki wewenang untuk menerima laporan dari masyarakat, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan dari saksi dan korban, serta mengunjungi lokasi kejadian. Mereka juga dapat meminta keterangan tertulis, memanggil ahli, dan melakukan tindakan penyitaan sesuai perintah penyidik.
Komnas HAM telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung sesuai dengan mandat undang-undang. Selain itu, tim juga telah memulai kegiatan dengan menyusun rencana, mengumpulkan dokumen historis, dan berinteraksi dengan kelompok korban Peristiwa Kudatuli.
Latar Belakang Tragedi Kudatuli
Tragedi Kudatuli pada 27 Juli 1996 merupakan insiden pengambilalihan paksa Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, yang berujung pada kerusuhan di sekitarnya. Peristiwa ini dipicu oleh dualisme kepemimpinan PDI dan campur tangan pemerintah saat itu, yang menyebabkan korban jiwa, luka-luka, dan kerusakan properti.
Dengan pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia, Komnas HAM berkomitmen untuk mengungkap dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

