Sunday, October 11, 2026
HomeBeritaBNNP Sumut Berhasil Gagalkan 126 Kg Ganja dengan Penyamaran

BNNP Sumut Berhasil Gagalkan 126 Kg Ganja dengan Penyamaran

Petugas BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 126 Kg Ganja

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara sukses menghentikan peredaran 126 kilogram ganja dari jaringan lintas wilayah. Dalam operasi tersebut, petugas menyamar sebagai penarik becak bermotor (betor) untuk menindak para pelaku.

Kronologi Penangkapan yang Sukses

Menurut Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman ganja dari Gayo Lues, Aceh, ke Besitang, Kabupaten Langkat. Informasi tersebut dikembangkan dengan memetakan wilayah dan jaringan yang terlibat.

Pada Kamis, 3 September 2026, petugas mendapat informasi bahwa ganja dari Besitang akan dibawa ke Binjai menggunakan becak bermotor. Tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Sumatra dan menghentikan kendaraan tersebut. Dari penyamaran sebagai penarik betor, petugas berhasil menangkap tersangka dan mengamankan ganja seberat 19,8 kilogram.

Penggeledahan Gudang Penyimpanan

Dari pengembangan kasus, tim menuju sebuah rumah di Kelurahan Pekan Besitang, Kabupaten Langkat. Meskipun pemilik rumah melarikan diri, petugas menemukan barang bukti berupa ganja dan perlengkapan pengemasan di lokasi tersebut.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke kawasan Deli Serdang, di mana petugas berhasil menangkap dua orang penerima. Brigjen Pol Tatar Nugroho menegaskan bahwa jaringan ini menggunakan becak bermotor untuk mengelabui petugas dalam mengangkut ganja.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti seberat 126 kg ganja telah diamankan di Kantor BNNP Sumut. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini dan melakukan penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terkait.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler