Sunday, October 11, 2026
HomeGaya HidupDaftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama: Total 26 Hari

Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama: Total 26 Hari

Pemerintah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama 2027 sebanyak 26 hari. Rinciannya terdiri atas 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Ketetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan pada 15 September 2026.

Kalender ini menjadi acuan awal bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dalam menyusun agenda perjalanan, kegiatan keluarga, maupun jadwal kerja sepanjang tahun depan. Meski demikian, pelaksanaan cuti bersama tidak sepenuhnya sama bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.

Daftar libur nasional 2027

Berikut tanggal dan peringatan yang masuk dalam daftar hari libur nasional 2027:

  • Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi.
  • Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  • Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  • Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
  • Rabu, 10 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah.
  • Kamis, 11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah.
  • Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus.
  • Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
  • Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
  • Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
  • Senin, 17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah.
  • Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE.
  • Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
  • Minggu, 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
  • Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan.
  • Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
  • Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Delapan hari cuti bersama

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan tanggal cuti bersama pada 2027. Jadwal tersebut meliputi periode sejumlah hari besar keagamaan dan akhir tahun.

  • Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  • Selasa, 9 Maret: cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
  • Jumat, 12 Maret: cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
  • Senin, 15 Maret: cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
  • Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus.
  • Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 Hijriah.
  • Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE.
  • Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dan pekerja swasta

Hari libur nasional dan cuti bersama memiliki ketentuan pelaksanaan yang berbeda. Untuk instansi pemerintah dan ASN, cuti bersama mengikuti aturan pemerintah. Kementerian PANRB menyatakan rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama ASN 2027 akan disusun setelah SKB Tiga Menteri ditetapkan. Artinya, ketentuan khusus bagi ASN masih menunggu Keputusan Presiden.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama di lembaga atau perusahaan swasta ditentukan oleh pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerja swasta perlu memperhatikan kebijakan internal perusahaan untuk memastikan apakah tanggal cuti bersama tersebut diterapkan di tempat kerja mereka.

Dalam menetapkan kalender 2027, pemerintah mempertimbangkan hari besar keagamaan, posisi akhir pekan, serta mobilitas masyarakat pada periode mudik. Penetapan ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler