Langkah-Langkah Efektif Menghadapi Penyadapan Digital
Menurut Brigadir Jenderal I Made Astawa, WAKIL Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88, kewenangan dalam melakukan penyadapan telah diatur berdasarkan Undang-Undang dengan proses yang kompleks. Setiap lembaga yang melakukan penyadapan diberikan kewenangan sesuai dengan jenis kejahatan yang ditangani.
Hal ini diungkapkan dalam acara Seminar Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil, yang diselenggarakan oleh Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Made Astawa menekankan pentingnya proses perizinan dan kepatuhan terhadap kode etik serta peraturan yang berlaku dalam melakukan penyadapan. Menurutnya, penyadapan harus dilakukan dengan persetujuan pengadilan dan dalam kerangka hukum yang jelas.
Sementara itu, Simon Runturambi, Ketua Program Studi Kajian Ketahanan Nasional SKSG UI, menyoroti tata kelola intelijen yang baik dalam penggunaan teknologi pengawasan. Dia menekankan bahwa kepemimpinan yang efektif dan pemahaman batasan kewenangan sangatlah penting untuk menjaga keamanan nasional tanpa mengorbankan kebebasan sipil.
Acara tersebut membahas laporan Amnesty International yang menjadi fokus perbincangan, terutama mengenai perlindungan data, kewenangan penyadapan, dan tata kelola intelijen yang baik. Diskusi mencakup isu-isu teknis, hukum, etika, dan keamanan terkait penggunaan alat sadap atau spyware.
Peserta seminar didorong untuk aktif berdiskusi dan bertanya kepada para pembicara guna merespons laporan terbaru Amnesty International terkait isu penggunaan spyware oleh pemerintah Indonesia. Sulistyo dari Badan Siber dan Sandi Negara juga menegaskan bahwa penggunaan spyware berkaitan erat dengan pencurian data, namun potensi penyalahgunaannya minim.
Para ahli yang hadir dalam seminar memberikan berbagai perspektif tentang cara menghadapi laporan Amnesty International secara efektif. Acara ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tantangan dalam menghadapi penggunaan spyware dan membuka jalan bagi langkah-langkah lanjutan dalam penanganan isu tersebut.
Sumber: https://mediaindonesia.com/jabar/berita/674963/jurus-menghadapi-ancaman-penggunaan-alat-sadap-dan-keamanan-digital-di-era-modern