Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (DHI Fisip UI) telah mengadakan seminar dengan tema “Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil” pada hari Kamis (30/5).
Acara tersebut membahas isu spyware dalam konteks keamanan nasional dan kebebasan sipil, yang saat ini sedang hangat diperbincangkan di masyarakat. Laporan terbaru dari amnesty menyoroti penggunaan alat sadap (spyware) oleh pemerintah Indonesia yang diduga berasal dari Israel, yang dianggap sebagai tindakan represi terhadap kebebasan sipil dan pelanggaran HAM di Indonesia.
Seminar ini diadakan di Auditorium Ilmu Komunikasi dan dipandu oleh Broto Wardoyo, seorang dosen di Departemen Hubungan Internasional Fisip UI. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pembicara terkemuka yang memberikan wawasan mendalam mengenai topik yang sedang dibahas.
Ketua Departemen Hubungan Internasional Fisip UI, Asra Virgianita, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini dan mendorong para peserta, khususnya mahasiswa, untuk aktif memperluas pemahaman tentang isu keamanan nasional dan hak-hak sipil.
Dalam acara tersebut, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI, Sulistyo, menjelaskan tentang perlindungan data dan kebijakan lokalisasi data yang sebaiknya diterapkan di Indonesia serta ancaman siber yang mungkin terjadi di tahun 2024.
Para pembicara lainnya, seperti Wakil Kepala Densus 88 AT Polri, Brigjen. Pol. I Made Astawa, dan Pemimpin Redaksi GTV sekaligus Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, juga menyampaikan pandangan mereka mengenai isu ini.
Mereka menekankan pentingnya menemukan keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil di era digital, dengan melibatkan peran masyarakat dalam mengawasi kebijakan keamanan siber untuk memastikan keseimbangan yang ideal.
Seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada mahasiswa dan masyarakat tentang isu keamanan nasional dan hak-hak sipil.