Bitcoin sebagai Cadangan Aset Negara dan Adopsi Kripto di Indonesia
Banyak negara di dunia mulai tertarik menjadikan Bitcoin sebagai cadangan aset, termasuk Amerika Serikat yang berencana untuk mengadopsi Bitcoin sebagai aset cadangan negara. Selain itu, adopsi kripto juga semakin meluas dengan masuknya investor institusi global ke dalam aset Bitcoin.
Di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang memperbarui regulasi perdagangan kripto dan membuka peluang investasi bagi investor institusi.
Dalam konteks potensi adopsi kripto oleh investor institusi di Indonesia, CMO crypto exchange Triv, Jordan Simanjuntak menjelaskan bahwa pelanggan institusi bukanlah hal baru. Meskipun aturan baru diterapkan di Indonesia, namun pelanggan institusi sudah lama terlibat dalam kripto secara global.
Jordan menambahkan bahwa saat ini Bitcoin tidak hanya diminati oleh investor ritel dan institusi, tetapi juga banyak negara yang tertarik untuk membeli Bitcoin sebagai cadangan aset. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, China, dan Inggris sudah menyadari potensi kripto, dan Indonesia diharapkan dapat mengikuti tren positif ini.
Dengan adanya peluang investasi bagi investor institusi di Indonesia, terutama perusahaan teknologi yang memiliki minat pada aset kripto berbasis teknologi, diharapkan dapat menjadi pelopor investor institusi kripto di Indonesia. Hal ini membuka peluang baru dalam pengembangan aset kripto di Tanah Air.
Dengan perkembangan yang terjadi, Bitcoin terus diperebutkan tidak hanya oleh investor ritel dan institusi, namun juga oleh negara-negara besar sebagai cadangan aset. Jordan percaya bahwa Indonesia dapat mengikuti jejak negara-negara lain dalam mengadaptasi kripto sebagai aset yang bernilai.