Komite Perbankan Senat AS telah menyetujui RUU bipartisan yang dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS (Pemandu dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Stablecoin AS). Tujuan RUU ini adalah untuk memberlakukan regulasi federal pertama bagi stablecoin, jenis aset digital yang nilainya dipatok pada aset stabil seperti dolar AS atau emas. Dengan nilai pasar industri stablecoin mencapai USD 228 miliar, pengaturan ini dianggap sebagai langkah penting untuk memberikan kejelasan hukum bagi sektor ini.
Pendukung seperti CEO Circle, Jeremy Allaire, menyambut baik RUU ini dan menganggapnya sebagai langkah penting untuk meningkatkan daya saing dolar AS. Namun, ada juga kelompok pengawas dan kritikus yang memandang RUU ini berpotensi memfasilitasi penyalahgunaan kripto. Bartlett Naylor, advokat kebijakan keuangan dari Public Citizen, memperingatkan bahwa jika RUU ini disahkan, manipulasi harga, kegagalan mata uang, dan penggunaan kripto dalam kegiatan keuangan ilegal akan meningkat.
Sebagai tindakan pencegahan, pembaca disarankan untuk melakukan analisis dan penelitian sebelum melakukan investasi dalam kripto. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca dan Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.