Friday, May 23, 2025
HomeKriminalHari Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkum Kaltim

Hari Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkum Kaltim

Peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) se-dunia (World IP Day 2025) diperingati secara Hibryd oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Sabtu (26/4/2025) pagi. Acara ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur (Kaltim). Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim Mia Kusuma Fitriana bersama sejumlah mahasiswa dari Universitas Tujuh Agustus (Untag) Samarinda turut hadir dalam acara tersebut. Peringatan Hari KI tahun ini menyoroti tema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”, yang digagas oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk meningkatkan kesadaran global tentang perlindungan kekayaan intelektual. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menekankan pentingnya kreativitas sebagai kekuatan ekonomi bangsa. Beliau menegaskan bahwa kreativitas anak bangsa adalah aset negara yang perlu dilindungi melalui kerjasama ekosistem yang kolaboratif. Ekonomi kreatif memainkan peran kunci dalam pembangunan ekonomi nasional, dan DJKI terus melakukan inovasi melalui layanan digital terintegrasi POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) serta layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI secara gratis. Dalam upaya menguatkan ekosistem KI, DJKI juga mengadakan Klinik KI Bergerak/Mobile IP Clinic di seluruh Kanwil Kemenkum dan merumuskan roadmap KI dalam pembangunan ekosistem kreatif di Indonesia. Peringatan Hari KI Sedunia 2025 ini ditandai dengan berbagai program unggulan dan prioritas, serta pencapaian kinerja yang mendukung visi DJKI dalam mengembangkan sistem KI di seluruh Kantor Wilayah. Ikmal, Kakanwil Kemenkum Kaltim, mencatat peningkatan jumlah pendaftaran KI di Kaltim, menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Ia mendorong kampung-kampung KI dan kampus-kampus untuk mendaftarkan merek dan hak cipta mereka guna meningkatkan nilai ekonomi produk dan karya ilmiah. Kanwil Kemenkum Kaltim terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang KI kepada masyarakat, meskipun menghadapi kendala tertentu. Semoga kesadaran masyarakat Kalimantan Timur terus meningkat dalam pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di daerah tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler