Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana memberikan persetujuan untuk tiga pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam Tindak Pidana Narkotika. Berdasarkan Siaran Pers yang diterima oleh HUKUMKriminal.Net, ada tiga berkas perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative. Pertama, kasus yang melibatkan Tersangka Endra Bin Muhamat Saipun Ikbal dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, kasus Tersangka M Akbar Rafsanjani Bin Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Dan ketiga, kasus Tersangka Tias Apriani Binti Darmawan dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi untuk para Tersangka adalah berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan Narkotika. Selain itu, para tersangka juga tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Mereka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikualifikasikan sebagai pecandu Narkotika. Selain itu, para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau hanya telah menjalani rehabilitasi maksimal dua kali.
Jaksa Agung menyarankan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Pendekatan rehabilitasi dengan Keadilan Restoratif sebagai implementasi asas Dominus Litis Jaksa diharapkan dapat membantu para tersangka untuk pulih dari penyalahgunaan Narkotika.