Sebuah kasus yang melibatkan seorang pemilik 24,2 Kg Narkotika jenis Sabu, Baharuddin Bin (Alm.) Labada, telah menarik perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan seumur hidup yang diajukan oleh JPU. Majelis Hakim menyatakan Baharuddin terbukti bersalah atas Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009. Meskipun terdakwa dan JPU masih mempertimbangkan untuk melakukan Banding, keluarga terdakwa mendorong pengacaranya untuk melakukan langkah hukum tersebut. Berbagai fakta selama persidangan menunjukkan bahwa Baharuddin terlibat dalam kasus ini karena diperalat oleh seorang Burung Belibis yang sudah DPO, tanpa adanya barang bukti seperti alat penangkap Burung dalam BAP. Meskipun demikian, keluarga terdakwa menolak vonis dan berencana untuk melakukan Banding dengan dukungan LSM lokal. Keseluruhan kasus ini masih menyimpan banyak pertanyaan terbuka, termasuk peran aktual dari setiap individu yang terlibat.