Jakarta- Pada Minggu malam, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Sabtu sebelumnya, tim melakukan penggeledahan di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta yang menghasilkan sejumlah barang bukti berupa uang dan barang berharga. Selain itu, pemeriksaan terhadap beberapa orang termasuk hakim, pengacara, dan karyawan perusahaan juga dilakukan, mengungkap adanya kesepakatan terkait penyelesaian perkara korupsi dengan pemberian uang sejumlah Rp60 miliar. Tindak pidana ini melibatkan sejumlah hakim, di antaranya Tersangka ABS, DJU, dan AM, yang kini ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf c Junto Pasal 12 B Junto Pasal 6 ayat (2) Junto Pasal 18 Junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Aksi korupsi ini membuka wawasan tentang praktik suap di institusi peradilan yang masih menjadi persoalan serius. Sumber: Siaran Pers. Editor: Lukman.