Perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai Rp193 Trilyun di Pertamina terus diungkap oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa Kejagung, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa tujuh saksi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023.
Ketujuh saksi yang diperiksa merupakan sejumlah individu yang memiliki peran penting dalam kasus tersebut, seperti Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi, Manager Operasional M&E, Manager Trading Support, Senior Account Manager, dan lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Tim Penyidik telah menetapkan 9 tersangka, termasuk Direktur Utama, Direktur Feedstock and Product Optimization, Direktur Utama, VP Feedstock Management, Beneficial Owner, Komisaris dan Direktur Utama berbagai perusahaan terkait. Perkara ini merugikan negara sekitar Rp193,7 Trilyun, dengan rincian kerugian dari berbagai komponen seperti Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri, Impor Minyak Mentah, Impor BBM, Pemberian Kompensasi dan Subsidi.
Kerugian ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang guna memastikan keadilan dan kepatuhan hukum terjaga. Melalui upaya-upaya penyidikan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.