Friday, May 23, 2025
HomeKriminalAsumsi Badai PHK 50 Ribu Karyawan oleh Presiden Partai Buruh

Asumsi Badai PHK 50 Ribu Karyawan oleh Presiden Partai Buruh

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa tarif resiprokal sebesar 32 persen yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, akan segera berlaku pada 9 April 2025. Hal ini diprediksi akan menyebabkan badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 50 ribu buruh dalam gelombang kedua dalam 3 bulan ke depan.

Badai PHK gelombang pertama yang terjadi sebelumnya mencapai sekitar 60 ribu di 50 perusahaan, tanpa adanya Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh buruh tersebut. Dampak dari kebijakan tarif Trump ini merupakan salah satu penyebab terjadinya PHK masif. Meskipun terdapat upaya dari perusahaan untuk menghindari PHK dengan berbagai strategi, namun kebijakan tarif yang bersifat jangka pendek tetap memberikan tekanan yang signifikan.

Sektor industri yang diprediksi akan terdampak berat oleh kebijakan tarif Trump antara lain industri garmen, tekstil, sepatu, makanan dan minuman, minyak sawit, karet, elektronik, dan pertambangan. Selain itu, kenaikan tarif juga diprediksi akan mengakibatkan penurunan pembelian barang-barang Indonesia, yang kemudian akan memicu penurunan produksi dalam negeri.

Untuk menghadapi dampak buruk dari kebijakan tarif tersebut, Said Iqbal menyarankan agar Pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas PHK yang bertugas untuk mengantisipasi terjadinya PHK. Selain itu, ia juga mendorong untuk melakukan renegosiasi dengan Pemerintah AS terkait tarif harga. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK besar-besaran dan mengurangi dampak yang mungkin timbul akibat kebijakan tarif AS.

Dengan adanya prediksi badai PHK gelombang kedua dan potensi dampak negatif kebijakan tarif Trump, langkah-langkah strategis perlu segera diambil untuk melindungi buruh dan industri dalam negeri dari ancaman tersebut. Satgas PHK dan negosiasi dengan Pemerintah AS menjadi salah satu solusi yang diusulkan oleh Said Iqbal dalam menghadapi tantangan ini. Diharapkan upaya yang dilakukan dapat mencegah terjadinya PHK masif dan melindungi kepentingan buruh serta industri Indonesia dari dampak kebijakan luar negeri yang merugikan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler