Persidangan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) yaitu Rachmat Fadjar terus berlanjut di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang yang diadakan pada Rabu (12/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memperdalam aliran dana yang diterima oleh terdakwa dengan memanggil 6 saksi dari berbagai lembaga keuangan dan usaha. Selain itu, terdakwa juga didakwa menerima berbagai gratifikasi berupa uang tunai, transfer, serta barang berharga seperti mobil dan perhiasan emas. Sidang terus menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan terkait transaksi yang dilakukan oleh terdakwa dan kasus korupsi yang sedang didalami oleh KPK. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (14/4/2025) untuk memeriksa lebih lanjut saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan suap di proyek-proyek di lingkungan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 pada tahun 2023.