Pelaku usaha angkutan penyeberangan Indonesia saat ini menghadapi dilema dalam menghadapi rencana implementasi kebijakan pemerintah yang akan memberikan stimulus tarif transportasi. Kebijakan tersebut termasuk diskon 50% terhadap tarif angkutan laut penyeberangan mulai awal Juni hingga akhir Juli 2025. Kondisi tarif angkutan laut penyeberangan di Indonesia berdasarkan perhitungan resmi Tim Tarif Kementerian Perhubungan tahun 2019 menunjukkan adanya kekurangan sebesar 31,81% dari Harga Pokok Produksi (HPP). Menanggapi hal ini, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menyatakan kesadaran untuk mendukung semangat pemerintah dalam mendorong mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi melalui pemberian stimulus tarif transportasi, termasuk diskon 50% tiket angkutan laut.
Khoiri menekankan pentingnya agar kebijakan ini diimplementasikan tanpa mengorbankan keberlanjutan sektor angkutan laut penyeberangan Indonesia. Dikarenakan tarif angkutan laut penyeberangan masih berada di bawah biaya operasional yang wajar, dengan kekurangan hingga 31,81% dari Harga Pokok Produksi (HPP). Hal ini disebabkan oleh perhitungan yang masih mengacu pada formula tarif tahun 2019, dengan asumsi biaya Upah Minimum Regional (UMR) dan kurs rupiah yang lebih rendah dari kondisi saat ini. Pelaku usaha juga menghadapi penurunan hari operasi kapal, yang berpengaruh pada pendapatan. Situasi ini terjadi di sebagian besar lintas penyeberangan utama di Indonesia, seperti lintasan Merak–Bakauheni yang hanya meresmikan operasi kapal selama 12 hari dalam sebulan.
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyoroti kebijakan diskon tarif 50% yang diterapkan pada masa peak season, yang dikhawatirkan akan menurunkan pendapatan operator angkutan laut penyeberangan. Untuk itu, Gapasdap mengusulkan agar Pemerintah memastikan kebijakan moratorium perizinan kapal di lintasan utama guna mencegah penambahan izin yang memperburuk daya saing dan keselamatan. Selain itu, Gapasdap meminta penyesuaian tarif sesuai perhitungan resmi Tim Tarif Kementerian Perhubungan serta bantuan subsidi langsung kepada operator kapal untuk mengatasi minimnya hari operasi. Menyadari perbedaan perlakuan antara moda angkutan udara dan laut, Gapasdap berharap agar pemerintah memberikan insentif langsung kepada moda angkutan laut penyeberangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat. Tidak lupa, Gapasdap menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah, dengan harapan agar implementasinya dilakukan secara berkeadilan dengan mempertimbangkan kondisi riil industri angkutan laut penyeberangan saat ini.