Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi antara Bank BRI Cabang Tenggarong dan PT Berkah Salama Jaya (BSJ) telah dilanjutkan dalam pembacaan tuntutan. Tiga terdakwa dalam perkara ini, yaitu Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama, didengar tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andriyani dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 Milyar, sementara Suparlan dan Bambang Purnama dituntut pidana penjara 17 tahun dan denda Rp1 Milyar. Selain itu, tuntutan juga mencakup pembayaran uang pengganti yang cukup besar.
Dalam tuntutan JPU, disebutkan bahwa terdakwa diduga menggunakan dana kredit BRI untuk membayar utang BSJ ke Pertamina dengan jumlah yang signifikan. Selain itu, pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik masyarakat yang dijadikan agunan juga menjadi sorotan dalam persidangan ini. Salah satu warga yang sertifikat tanahnya dijadikan agunan hadir dalam sidang dan menyatakan keinginannya agar agunan tersebut dikembalikan ke yang berhak.
Terdakwa Andriyani, bersama dua terdakwa lainnya, dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui dan melaksanakan Perjanjian Kerjasama Penyaluran Program Kemitraan – Penggemukan Sapi antara Bank BRI dengan PT BSJ. Hal ini dianggap bertentangan dengan peraturan yang ada dan merugikan keuangan negara. Sidang ini menarik perhatian puluhan warga yang tanahnya dijadikan agunan serta akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa.