Tuesday, July 8, 2025
HomeKriminalTangis Pecah di Ruang Sidang: Terdakwa Pembunuhan Ramlan Dituntut Jaksa

Tangis Pecah di Ruang Sidang: Terdakwa Pembunuhan Ramlan Dituntut Jaksa

Sidang pembacaan tuntutan terhadap delapan terdakwa dalam kasus pembunuhan Ramlan yang mendapat pengawalan Kepolisian dibantu TNI di Pengadilan Negeri Samarinda berlangsung dengan kondusif. Suasana di langit Samarinda pada hari itu begitu suram, mencerminkan ketegangan yang menghiasi ruang sidang Hatta Ali. Di tengah kerumunan yang padat, isak tangis mulai terdengar ketika Jaksa Penuntut Umum Stefano SH membacakan tuntutan. Seluruh keluarga terdakwa nampak cemas, di antara mereka, sebagian besar perempuan, memegang erat saputangan sambil sesekali menyeka air mata.

Sidang dimulai dengan Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH mengetuk palu, memecah keheningan ruangan. Delapan pria terdakwa, Satiruddin bin Abdul Kadir, Irfan Danuarta Rivaldo bin Amiruddin, Sarfan Yoga Pratama bin Amiruddin, Ilham Saputra alias Acong bin H. Bedu, Abdul Gafur bin Main, Roni Anggara bin Rahman, Halmansyah alias Ansyar bin Muhammad Jafar, dan Asrullah alias Cula bin Ladale, duduk dengan tunduk. Mereka terjerat dalam kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa Ramlan.

Proses tuntutan oleh JPU mengungkapkan peran masing-masing terdakwa dalam insiden tragis tersebut. Tuntutan pidana bervariasi, dengan Satiruddin mendapat hukuman terberat, 10 tahun penjara. Setelah pembacaan tuntutan, emosi menyeruak di ruang sidang, terutama dari keluarga terdakwa yang tak sanggup menahan tangis mereka. Meskipun begitu, pihak keluarga korban yang hadir di luar persidangan tetap tenang namun penuh dengan kepedihan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Bara Mantio Irsahara SH MH, menjelaskan perbedaan tuntutan pidana para terdakwa berdasarkan peran serta dampak yang mereka timbulkan terhadap korban. Setiap terdakwa, dari Satiruddin hingga Sarfan Yoga, memiliki peran tersendiri dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Ramlan. Isu ini bermula dari insiden pada Kamis malam, 17 Oktober 2024, di Jalan Sumber Baru, Samarinda.

Dalam penjelasan berbagai peran terdakwa, keterangan ahli forensik menjadi kunci dalam menentukan tuntutan pidana. Mulai dari pemukulan dengan balok kayu ulin hingga bahkan tindakan brutal saat korban dalam keadaan rentan. Sidang ditutup dengan agenda lanjutan pada 11 Juni 2025, yang akan menyoroti pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa. Semua peristiwa ini menjadi bagian dari proses hukum yang berat namun harus dijalani untuk mencari keadilan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler