Sidang pembacaan Pledoi Terdakwa Rachmat Fadjar berlangsung di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. Rachmat Fadjar, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kaltim didakwa atas Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam pledoinya, Rachmat Fadjar menyesali perbuatan yang dilakukannya, menegaskan bahwa pledoi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas proses hukum yang sedang dijalani.
Dalam pledoi pribadinya, Rachmat Fadjar mengungkapkan bahwa selama kurun waktu tertentu, ia mengakui kesalahan yang dilakukannya dan menyesalinya. Dia juga menjelaskan bahwa ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadi dan istri tanpa permintaan langsung dari penyedia jasa. Meskipun terdapat tuduhan menerima uang sebesar Rp26.244.631.120, ia menegaskan bahwa jumlah tersebut tidak sebanding dengan kenyataan di lapangan.
Rachmat Fadjar juga menyoroti fakta persidangan dan kesaksiannya, serta memohon maaf atas perbuatannya kepada ibunya, istrinya, institusi tempatnya bekerja, dan masyarakat luas yang kecewa. Ia menegaskan bahwa tidak ingin lari dari tanggung jawab dan ingin diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
Sidang berlanjut dengan tuntutan pidana penjara dan uang pengganti yang disampaikan oleh JPU. Majelis Hakim akan melanjutkan sidang untuk pembacaan putusan setelah JPU dan Penasihat Hukum terdakwa menyelesaikan pendapat mereka secara lisan. Momen sidang ini menjadi titik penting bagi Rachmat Fadjar untuk mengekspresikan penyesalannya dan menyampaikan pledoi pribadi yang mengakui kesalahannya. Menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan, Rachmat Fadjar berharap dapat memperbaiki kesalahan yang telah dilakukannya dan menerima konsekuensi yang ditetapkan oleh pengadilan.