Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa klarifikasi Nadiem terkait laptop Chromebook yang tidak ditujukan untuk daerah 3T menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan tujuan digitalisasi. Menurut Boyamin, kejanggalan tersebut perlu disoroti karena program digitalisasi semula ditujukan untuk daerah 3T, bukan perkotaan. Belum lagi, pilihan Chromebook seharusnya bisa diakses di daerah tanpa internet, namun klarifikasi Nadiem mengelak hal tersebut. Hal ini menjadi perhatian utama yang memicu perlunya penyelidikan oleh Kejaksaan Agung terkait pengadaan laptop Kemendikbud. Boyamin mendesak agar seluruh pihak terlibat dalam perencanaan dan pengadaan laptop di Kemendikbud-Ristek untuk dimintai pertanggungjawaban. Dugaan korupsi ini juga diperkirakan melibatkan pejabat tinggi hingga menteri, sehingga Kejaksaan Agung harus memeriksa dengan cermat. Nadiem sendiri membantah tuduhan korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook, bersikukuh bahwa tindakannya berada dalam koridor hukum. Di tengah pandemi Covid-19, proyek tersebut dipercaya mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan pengadaan laptop, modem 3G, dan proyektor. Nadiem menegaskan bahwa laptop Chromebook dipilih karena fitur kontrol aplikasinya yang bisa melindungi murid dan guru dari konten yang merugikan. Keseluruhan proses pengadaan laptop yang dilakukan selama kepemimpinannya di Kemendikbud-Ristek dipastikan sesuai dengan aturan dan tidak bertentangan dengan kebijakan yang berlaku. Jika diperlukan, Nadiem siap bekerjasama dengan aparat hukum untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait isu ini.