Suhardi, SH, MHum dan Julius Michaerl Butarbutar, SH memberikan Penerangan Hukum kepada pengelola DD di Sangatta. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para Perangkat Desa khususnya Pengelola Keuangan Dana Desa di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (10/6/2025). Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iman Wijaya menjelaskan dalam Siaran Pers Nomor: 29/O.4.3/Penkum/06/2025, melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto, kegiatan Penerangan Hukum ini mengangkat tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”. Materi disampaikan langsung narasumber dari Kejati Kaltim Suhardi SH MHum dan Julius Michaerl Butarbutar SH. Kegiatan ini dihadiri peserta para perangkat desa se-Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim yang dibuka Kepala Seksi Ketertiban Umum Kecamatan Sangatta Utara, Bernadus Parembang. Para peserta nampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar pengelolaan dana desa. Kegiatan ini merupakan tindakan preventif yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum Perangkat Desa dan Masyarakat Desa.

