Pasukan Pengamanan Presiden atau dikenal sebagai Paspampres adalah satuan elit di bawah TNI yang memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat kepala negara. Tugas mereka tidak hanya tentang pengamanan fisik, tetapi juga melibatkan fungsi strategis untuk mendukung kelancaran kegiatan kenegaraan. Sejak awal kemerdekaan, keberadaan Paspampres telah memberikan kontribusi penting dalam menjaga stabilitas dan wibawa negara.
Paspampres, singkatan dari Pasukan Pengaman Presiden, terdiri dari prajurit terbaik yang direkrut dari berbagai kesatuan elite TNI. Tugas utama mereka adalah memberikan perlindungan fisik dan pengamanan langsung kepada Presiden, Wakil Presiden, serta tamu negara setingkat kepala negara. Awalnya dikenal sebagai Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres), namanya resmi diubah menjadi Paspampres pada 16 Februari 1988.
Cikal bakal Paspampres terbentuk seiring dengan momen bersejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bersamaan dengan terbentuknya TNI dan Polri. Berkembang dari berbagai latar belakang, pemuda pejuang pada masa itu tergerak hatinya untuk melindungi pemimpin negara. Pada tanggal 3 Januari 1946, terjadi operasi penyelamatan terhadap pimpinan nasional yang melibatkan TNI dan Kepolisian, yang menjadi tonggak penting dalam sejarah Paspampres.
Melalui peran dan sejarahnya yang kaya, Paspampres terus menjaga keberadaannya sebagai penjaga keselamatan dan stabilitas negara. Mereka bukan hanya anggota pasukan keamanan, tetapi juga simbol dari dedikasi dan kesetiaan kepada pembangunan Indonesia.