Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, kini resmi masuk ke wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan ketidakpastian administratif terkait batas wilayah. Hasil keputusan tersebut diumumkan setelah Rapat Terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta. Empat pulau yang ditetapkan berada dalam wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil).
Sejarah singkat dari sengketa empat pulau ini bermula dari data berbeda antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut. Setelah proses peninjauan ulang dan survei lapangan, Pemerintah Aceh meminta agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah administratif Aceh. Pada bulan Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keputusan final yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
Keputusan ini disambut baik oleh para kepala daerah, dengan Gubernur Aceh menyatakan rasa terima kasih kepada pemerintah pusat dan mengimbau agar hubungan antardaerah tetap harmonis. Gubernur Sumatera Utara juga merespons keputusan tersebut dengan bijak, menyebutnya sebagai bentuk dari “pertetanggaan yang baik.” Keputusan Presiden ini menandai akhir dari sengketa panjang sejak 2008 dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Provinsi Aceh. Implementasi optimal dari keputusan ini diharapkan dapat menjaga persatuan wilayah NKRI.