Hakim Saut Erwin HA Munthe melakukan pemeriksaan setempat (Decente) di rumah Ny. LK, penggugat dalam perkara pengampuan. Tiga anak kandung Ny. LK mengajukan permohonan agar ibu mereka yang sudah berusia lanjut dan memiliki penyakit tertentu, diampuni untuk melindungi hak-haknya. Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran permohonan tersebut sesuai dengan kondisi faktual. Tindakan Hakim ini sejalan dengan semangat Prof Sunarto dalam memperjuangkan keadilan dalam proses peradilan perdata. Dengan demikian, pemeriksaan setempat bukan hanya seremonial, tetapi juga merupakan upaya Hakim untuk memastikan keadilan dan kemanusiaan dalam perkara yang ditanganinya. Itu juga menjadi langkah strategis agar penegakan hukum dalam perkara perdata tidak hanya terpaku pada formalitas namun juga mengutamakan rasa keadilan masyarakat.