Kasus tertangkapnya dua tersangka, yakni BD dan MB, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menunjukkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI. Penetapan kedua tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kajari PALI melalui rilis yang diterbitkan oleh Kasi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, yang kemudian disampaikan kepada media oleh Kasi Pengkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari.
BD, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MB, direktur CV Restu Bumi pada tahun 2023, terlibat dalam kegiatan tersebut. Penetapan status tersangka ini terkait dengan DPA dan DPPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023 yang mengalami indikasi penyalahgunaan anggaran. Tim Penyidik menemukan bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, surat, dan fakta lain yang menunjukkan adanya peningkatan nilai belanja yang tidak sesuai dengan pengeluaran riil.
Pada berbagai kegiatan pelatihan yang dibiayai, seperti pelatihan batik, pewarnaan batik, ukir kayu, anyaman, songket, dan lain sebagainya, terdapat indikasi markup belanja yang tidak sejalan dengan penggunaan riil. Selain itu, adanya belanja fiktif dan pengadaan bahan materi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Keuntungan yang diperoleh dari dana anggaran belanja materi ini kemudian dibagikan antara MB dan BD.
Dari situ, Tim Penyidik menghitung total kerugian keuangan negara akibat tindakan korupsi ini, yang mencapai angka yang cukup besar. Ini menjadi sebuah masalah serius yang harus ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Penetapan kedua tersangka ini menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Tim Penyidik akan terus melakukan langkah-langkah lebih lanjut guna membongkar seluruh jaringan korupsi yang terjadi, sehingga pelaku korupsi dapat diadili dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.