Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad menjalani uji coba naik taksi terbang EHang 216-s di PIK 2, Jakarta. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa regulasi taksi terbang akan diatur dan termasuk dalam kategori drone karena belum ada ketentuan khusus terkait kendaraan udara nirawak untuk angkutan manusia. Pemerintah tidak akan merevisi regulasi yang ada, namun akan menyusun aturan baru karena belum pernah ada pengaturan resmi terkait kendaraan nirawak dalam kerangka aturan transportasi nasional. Seiring dengan perkembangan teknologi taksi terbang yang dapat mengangkut manusia, pemerintah diharapkan segera menghadirkan regulasi khusus guna menjaga keselamatan dan keamanan pengguna. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menetapkan regulasi khusus untuk kendaraan udara nirawak sejalan dengan perkembangan teknologi taksi terbang sebagai moda transportasi masa depan. Menhub menekankan pentingnya pengaturan yang spesifik terhadap penggunaan taksi terbang untuk angkutan penumpang karena teknologinya mengalami peningkatan yang signifikan. Kemenhub berharap dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada dengan membuka atau mengatur potensi teknologi masa depan yang mungkin akan muncul.