Polisi di Kota Samarinda terus berusaha memberantas peredaran narkotika, meski telah berhasil menangkap ribuan pelaku selama beberapa tahun terakhir. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan ganja di wilayah Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu pada Jumat malam. Seorang pria yang mengendarai mobil diamankan setelah petugas menemukan ganja seberat 9,06 gram di mobilnya. Setelah interogasi, pria tersebut mengaku mendapatkan ganja dari seorang mahasiswa lain. Tim kemudian berhasil mengamankan mahasiswa tersebut bersama dengan ganja tambahan seberat 1,24 gram. Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin memiliki narkotika golongan I dapat dihukum dengan pidana penjara dan denda yang cukup berat. Penangkapan ini kembali menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.