Tuesday, July 8, 2025
HomeKriminalKisah Korupsi BLKI Balikpapan: Camat Bersaksi

Kisah Korupsi BLKI Balikpapan: Camat Bersaksi

Sidang terdakwa Suryaningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda memperlihatkan kehadiran 11 orang saksi, termasuk Camat Balikpapan Selatan. Terdakwa Suryaningsih, yang juga Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2024, didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.222.518.916,00.

Sidang yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH memasuki persidangan ke-4 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Salah satu saksi, Nurbaiti, memberikan keterangan terkait kerja sama antara Kecamatan Balikpapan Selatan dengan BLKI. Saksi lainnya, Hakim, juga memberikan keterangan mengenai pembayaran yang dilakukan kepada BLKI Balikpapan atas kerja sama tersebut.

Pengadilan mendengarkan keterangan dari 11 orang saksi dalam sidang tersebut, dimana JPU juga sempat menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim sebagai saksi sebelumnya. Sidang kemudian membahas jumlah penerimaan hasil kerja sama dengan BLKI Balikpapan dan jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan terdakwa.

Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Suryaningsih tersebut telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler