Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa KPU RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPU dalam melakukan pembaruan data pemilih secara berkala setiap 6 bulan sesuai dengan amanat UU Pemilu. Afif menekankan pentingnya pemutakhiran data untuk mengantisipasi masalah data ganda, data tidak valid, dan ketidakakuratan informasi mengenai status kependudukan. Upaya ini juga melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi pusat dan pemerintah terkait untuk mempercepat proses pembaruan data pemilih. Selain itu, Sultan B Najamudin dari DPD RI juga menyoroti pentingnya pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal agar dapat meningkatkan partisipasi politik warga serta memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia juga menekankan perlunya penyesuaian dan sinkronisasi aturan terkait Pemilu, seperti UU MD3, dengan keputusan MK untuk mewujudkan inovasi Pemilu yang sesuai dengan struktur lembaga politik dan kepentingan pembangunan nasional dan daerah. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem pemilu Indonesia.