Kamis petang, dua tahanan keluar dari ruangan Bidang Humas Polda Metro Jaya dengan tangan diborgol dan wajah ditutupi masker. Mereka berjalan dengan lesu menuju konferensi pers di mana kamera semua menghadap pada mereka, namun kedua tersangka ini menolak untuk menunjukkan wajah mereka kepada publik. Mereka kedapatan melakukan kejahatan ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik dengan mengirimkan pesan singkat berisi tautan palsu kepada calon korban dari sejumlah bank, yang lebih dikenal sebagai phising. Kedua tersangka, WNA Malaysia, berinisial OKH (53) dan CY (29), tertunduk lesu saat mereka diungkap oleh Polda Metro Jaya yang menduga mereka telah melakukan kejahatan sejak Maret 2025. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, AKBP Reonald Simanjuntak, memimpin konferensi pers ini dan mengajak wartawan untuk melihat langsung bagaimana para tersangka menjalankan aksinya, dengan OKH menjelaskan modus operandi mereka menggunakan modus SMS Blasting. Mereka mulai dengan mengirimkan SMS phising kepada calon korban di tempat-tempat ramai seperti Bundaran HI, kawasan perkantoran seperti SCBD, dan pusat perbelanjaan. Korban yang terjebak akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kartu debit atau kredit, yang nantinya akan digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi ilegal. Setelah dijelaskan oleh OKH, modus SMS Blasting ini semakin terungkap dengan jelas, menunjukkan praktik penipuan yang dilakukan oleh para pelaku.