Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli mereka. Tujuannya adalah membantu pekerja formal yang terdampak ekonomi, mendorong pemulihan ekonomi nasional, dan menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja. Penerima BSU haruslah Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan penerima bantuan sosial lain, serta bekerja di sektor non-PNS.
Besaran bantuan BSU pada tahun 2023 dan 2024 adalah sebesar Rp600.000 per orang, dan disalurkan melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay. Proses penyaluran BSU dapat melalui rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau lewat Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank. Pengecekan penerima BSU bisa dilakukan melalui situs resmi atau aplikasi Pospay. QR code dari aplikasi Pospay akan menjadi tanda bukti resmi untuk pencairan dana di Kantor Pos. Proses pengambilan BSU harus dilakukan langsung oleh penerima, tanpa bisa diwakilkan, dan melalui kanal resmi untuk menghindari penipuan.
BSU merupakan bantuan langsung tunai dari pemerintah kepada pekerja formal berpenghasilan rendah untuk membantu kebutuhan sehari-hari, menjaga stabilitas ekonomi keluarga, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Jadi, dengan memenuhi syarat dan proses pencairan yang benar, penerima BSU dapat segera mendapatkan bantuan tersebut untuk membantu kondisi ekonomi mereka.