Menurut Umbu Rauta, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, rencana Ketua DPP NasDem, Willy Aditya untuk mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal bisa menimbulkan masalah baru antara lembaga negara. Mengutip Media Indonesia, hubungan antar lembaga negara berpotensi tersentuh jika MPR turut campur dalam putusan MK, yang berujung pada kemunculan masalah baru daripada penyelesaian yang diharapkan.
Umbu menekankan bahwa MPR sebenarnya memiliki wewenang untuk menafsirkan kaidah dalam UUD 1945, mengingat MPR adalah lembaga yang mengesahkan serta memodifikasi UUD 1945 sesuai Pasal 3 UUD 1945. Namun, jenis tafsirannya sebaiknya tidak sampai berdampak pada eksistensi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Meskipun MPR dapat melakukan eksaminasi akademis terhadap putusan MK, hal tersebut seharusnya tidak menggugurkan putusan MK yang sudah ditegakkan.
Sebelumnya, Willy Aditya dari DPP NasDem mendesak MPR untuk turut menafsirkan putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal demi menghindari kebuntuan interpretasi. Willy menyatakan bahwa MPR dapat memberikan penjelasan dan interpretasi mengenai putusan MK yang diharapkan dapat menjadi pijakan bagi DPR dalam merevisi UU Pemilu. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan keberlangsungan hukum dalam sistem demokrasi Indonesia, sebagaimana demokrasi membutuhkan kejelasan hukum demi menghindari perselisihan dan ketidakpastian yang merugikan.

