Saturday, April 11, 2026
HomeKriminalAngga Dihukum 5 Tahun 2 Bulan atas Pelanggaran Pasal 114 UU Narkotika

Angga Dihukum 5 Tahun 2 Bulan atas Pelanggaran Pasal 114 UU Narkotika

Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Nur Anggara alias Angga Bin Amir dalam kasus Narkotika Golongan I jenis Sabu. Majelis Hakim menemukan Terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 5 tahun 2 bulan, didenda Rp1 Milyar subsider 2 bulan penjara, dan terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa Sabu seberat 0,52 gram, pembungkus rokok merek Cepek 100, dan handphone Redmi warna hijau telah dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp56 Juta hasil penjualan Sabu juga dirampas, serta terdakwa diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Majelis Hakim mengambil keputusan ini setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Terdakwa selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 Milyar subsider 3 bulan penjara. Kasus ini bermula dari kejadian Desember 2024 di depan Indomaret di Loa Janan, di mana Terdakwa ditugaskan menjual Sabu seberat 100 gram.

Setelah serangkaian transaksi, Terdakwa akhirnya ditangkap pada bulan Januari 2025 di rumahnya. Dalam sidang tersebut, Terdakwa menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Selanjutnya, kasus ini dipublikasikan oleh HUKUMKriminal.Net, dengan penulis Lukman.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler