Pada Senin (14/7/2025) sore, Terdakwa Muhammad Yahya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 420/Pid.Sus/2025/PN Smr. Putusan itu menyatakan bahwa Yahya terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menjual Narkotika Golongan I seberat lebih dari 5 gram, sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara bagi Yahya dengan denda Rp1 Miliar. Barang bukti berupa narkotika yang disita juga diumumkan akan dimusnahkan. Kasus ini dimulai dari penangkapan Yahya di rumahnya di Samarinda setelah membeli narkotika dari seorang rekannya di Kalimantan Selatan. Yahya accept terhadap putusan yang dijatuhkan, dan sidang ditutup dengan ketukan palu yang menandai kesimpulan dari proses hukum ini.

