Pada Kamis (8/7/2025) siang, terdakwa Suryaningsih kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus dugaan korupsi di BLKI Balikpapan. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH bersama dengan Hakim Anggota Resa Sylvya Noerteta SHI MH dan HarIyanto SAg SH yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Suryaningsih, selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BLKI Balikpapan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,2 milyar.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 9 saksi, di mana 5 saksi hadir di ruang sidang dan 4 saksi memberikan keterangan melalui zoom. Saksi-saksi, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan Ani Mufidah dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Penajam Paser Utara Marjani, memberikan informasi terkait kerja sama dengan BLKI Balikpapan dalam pelatihan yang dilakukan dengan anggaran dari APBD Kota Balikpapan.
Selain itu, saksi dari perusahaan Petro Sea, Dian Permana, juga memberikan keterangannya tentang kerja sama dengan BLKI Balikpapan dalam beberapa kegiatan yang dilakukan selama beberapa tahun. Pertanyaan terkait pembayaran langsung kepada UPTD BLKI Balikpapan juga diajukan kepada beberapa saksi, termasuk saksi lainnya seperti Pujiati, seorang pengusaha.
Persidangan ini dijadwalkan untuk digelar dua kali dalam seminggu dan akan terus mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, JPU juga menyebutkan jumlah penerimaan hasil kerja sama pelatihan dan kegiatan dengan aset daerah UPTD BLKI Balikpapan yang mencapai Rp5,8 milyar, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 milyar. Terdakwa Suryaningsih dihadapkan pada Pasal-pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengancam pidana terkait perbuatannya.







