Saturday, April 11, 2026
HomeKriminalSidang Dakwaan 4 Terdakwa Korupsi Perusda BKS: Berita Terbaru Hukum Kriminal

Sidang Dakwaan 4 Terdakwa Korupsi Perusda BKS: Berita Terbaru Hukum Kriminal

Sidang pembacaan dakwaan terhadap 4 terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda BKS dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (17/7/2025). Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020 Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya Syamsul Rizal, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul M Noor Herryanto, dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan Nurhadi Jamaluddin. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan kerja sama jual beli Batubara tanpa prosedur yang sesuai dan tanpa persetujuan yang diperlukan. Kerugian keuangan negara mencapai Rp21.202.001.888 berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pekan depan setelah tidak ada eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler