Komisi III DPR RI akan mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat untuk membahas RUU KUHAP. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa dimulai Senin 21 Juli 2025, pihaknya akan mengundang YLBHI yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP dan organisasi advokat yang mengusulkan kelanjutan pembahasan RUU KUHAP. Selain itu, elemen masyarakat lainnya juga dipersilakan untuk menyampaikan aspirasi dengan mengajukan permohonan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Habiburokhman juga menegaskan pentingnya partisipasi elemen masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mereka melalui mekanisme yang telah disediakan, seperti RDPU, daripada melakukan aksi demo. Komisi III DPR RI sebagai perwakilan rakyat berkomitmen untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan mendengar segala masukan yang diberikan. RDPU Komisi III DPR RI akan terus dilanjutkan dalam masa sidang mendatang, sebagai langkah lanjutan dari keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHAP pada sidang berikutnya. Hal ini menjadi wujud dari komitmen Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas aspirasi masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang.

