Saturday, March 14, 2026
HomeBeritaTata Kelola BUMN dan Konflik Kepentingan: Ancaman Korupsi

Tata Kelola BUMN dan Konflik Kepentingan: Ancaman Korupsi

Pengangkatan sejumlah wakil menteri Kabinet Merah Putih sebagai pejabat di badan usaha milik negara (BUMN) dinilai melanggar sistem meritokrasi dan menimbulkan konflik kepentingan serta potensi korupsi yang besar. Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, penempatan orang yang tidak sesuai dengan kompetensi di BUMN, seperti wakil menteri, merupakan tindakan yang sangat politis dengan tujuan politisasi kekuasaan. Gugun menegaskan bahwa penggabungan posisi wakil menteri di BUMN adalah kesalahan yang berpotensi menciptakan situasi abu-abu dan besar kemungkinan korupsi.

Sementara itu, rangkap jabatan wakil menteri dengan komisaris BUMN dapat menimbulkan benturan kepentingan yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan fungsi antara wakil menteri yang seharusnya menjalankan fungsi pemerintahan dengan komisaris BUMN yang bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN. Adanya komisaris yang juga seorang wakil menteri diyakini tidak akan mampu menjalankan peran pengawasan secara independen karena kurangnya independensi dalam pengelolaan BUMN.

Gugun juga menyoroti masalah tata kelola yang buruk yang dialami oleh banyak BUMN yang memengaruhi kinerja perusahaan. Penempatan orang-orang dekat Presiden Prabowo Subianto yang menjabat sebagai wakil presiden sebagai komisaris BUMN dinilai dapat memperburuk situasi karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Akibatnya, BUMN tidak dapat beroperasi sebagai korporasi yang melayani masyarakat, tetapi malah dapat meningkatkan risiko korupsi. Melihat situasi ini, penting bagi pemerintah untuk memperhatikan prinsip good corporate governance (GCG) agar pengelolaan BUMN lebih transparan dan efisien.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler