Saturday, January 24, 2026
HomeBeritaMenteri UMKM Ingatkan Pengadaan Produk UMKM oleh Pemerintah

Menteri UMKM Ingatkan Pengadaan Produk UMKM oleh Pemerintah

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya memperkuat sektor UMKM nasional dalam menghadapi rencana pembebasan bea masuk bagi barang-barang impor asal Amerika Serikat (AS). Untuk menghadapi situasi ini, Menteri Maman berencana untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Pemerintah No 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam regulasi ini, terdapat ketentuan bahwa alokasi minimal 40% dari anggaran belanja barang dan jasa pemerintah harus diarahkan untuk produk-produk UMKM.

Menurut Maman, implementasi penuh ketentuan alokasi 40% tersebut dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi karena akan menyokong produsen lokal. Contohnya, kebutuhan kantor pemerintah seperti AC dan kendaraan operasional masih banyak menggunakan produk impor. Maman menekankan bahwa produsen lokal seharusnya dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Dalam upaya memaksimalkan pembelian produk lokal, Maman menyarankan agar target alokasi lebih dari 40%, bahkan mencapai 50% jika memungkinkan.

Untuk memperkuat produk lokal, Maman juga mencanangkan kerja sama dengan pelaku marketplace serta merancang insentif khusus untuk penjual makanan dan minuman lokal. Meskipun rencana penghapusan syarat TKDN untuk produk impor asal AS merupakan kewenangan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perdagangan, Maman menegaskan pentingnya waspada terhadap potensi gempuran impor terhadap sektor UMKM. Khususnya dalam sektor makanan, minuman, dan pakaian, penting untuk menjaga agar arus barang impor tidak merugikan pelaku usaha lokal.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler