Komisi II DPR RI meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan keputusan presiden yang menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara RI. Menurut Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, Partai NasDem mendesak agar Keppres segera dikeluarkan untuk mempercepat penetapan IKN sebagai ibu kota negara. Meskipun UU Nomor 3 tahun 2022 telah menyebutkan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara, tetapi aktivasi atau penetapan IKN sebagai Ibu Kota Negara harus diatur dalam sebuah keputusan Presiden.
Rifqinizamy juga menjadwalkan untuk mengundang Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam rapat bersama Komisi II DPR RI setelah masa reses DPR RI. Tujuannya adalah untuk membahas kesiapan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur. Berbagai usulan terkait pemanfaatan IKN untuk kepentingan lain, seperti kantor-kantor BUMN, juga dibahas dalam konteks ini. Dengan anggaran yang besar yang telah digelontorkan untuk membangun IKN, penting bagi pihak terkait untuk memastikan kesiapan IKN sebagai Ibu Kota Negara yang baru. Selain itu, rapat ini juga dimaksudkan untuk memberikan tegasan terhadap kesiapan IKN dalam menjalankan fungsinya sebagai ibu kota negara yang aktif.

