Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik curang dalam tata niaga beras. Dalam acara peringatan Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo menyampaikan bahwa pemanipulasian harga dan penyalahgunaan beras subsidi telah merugikan negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. Ia menyoroti praktik pengepakan ulang beras subsidi dengan label premium yang dihargai lebih tinggi, menyebabkan kerugian yang signifikan. Prabowo juga mengungkap bahwa ratusan perusahaan terlibat dalam tindakan curang ini.
Menurut Prabowo, tindakan seperti ini merupakan kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat dan bertentangan dengan konstitusi. Kerugian sebesar itu bisa digunakan untuk meningkatkan layanan dasar bagi masyarakat, seperti perbaikan sekolah, rumah sakit, dan pesantren di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Prabowo memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti praktik curang dalam niaga beras tersebut.
Prabowo juga mengingatkan bahwa tindakan tegas tersebut adalah amanat langsung dari Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pasal 33 UUD 1945, cabang produksi yang strategis bagi negara seperti beras harus dikuasai oleh negara. Prabowo menegaskan bahwa perintah untuk menindak praktik curang ini bukanlah atas dasar kepentingan pribadi, melainkan merupakan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Dasar negara.
Dengan demikian, Prabowo menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas dalam menghadapi praktik curang dalam niaga beras. Dengan kerja sama antara pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan tindakan ini dapat membawa keadilan bagi rakyat Indonesia dan menciptakan tata niaga yang transparan dan berintegritas pada sektor beras di Tanah Air.

