Ditjen Imigrasi mulai menerapkan penerbitan paspor elektronik atau e-paspor secara menyeluruh di 13 kantor imigrasi di Indonesia mulai 1 Desember 2024. Hal ini merupakan langkah untuk memperkuat paspor Republik Indonesia dengan mengikuti standar internasional dalam keamanan dokumen perjalanan. Paspor elektronik dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data pemilik paspor seperti identitas dan informasi biometrik. Dengan menggunakan e-paspor, pengguna mendapatkan keuntungan seperti akses autogate, keamanan data, dan fasilitas bebas visa ke Jepang. Penggunaan aplikasi M-Paspor juga mempermudah proses pengajuan paspor tanpa harus melalui proses manual yang panjang. Saat membuat paspor, pemohon diimbau untuk membawa dokumen persyaratan asli seperti KTP, KK, dan dokumen lain sesuai kebutuhan. Selain itu, ada biaya tertentu yang harus dibayarkan sesuai dengan standar tarif yang berlaku. Proses pembuatan paspor meliputi tahapan unduh aplikasi M-Paspor, registrasi akun, pengajuan permohonan, pembayaran biaya, kunjungan ke kantor imigrasi, dan penjemputan paspor setelah selesai diproses. Semua langkah ini penting untuk diikuti dengan baik agar proses pembuatan paspor berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

