Thursday, May 21, 2026
HomeBeritaAmnesti dan Abolisi Koruptor: Prabowo Subianto dan Omon-Omon

Amnesti dan Abolisi Koruptor: Prabowo Subianto dan Omon-Omon

IM57+ Institute telah mengkritik keputusan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Menurut Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, langkah ini dianggap sebagai cara untuk mengakali hukum yang ada. Kedua keputusan tersebut dinilai sangat berbahaya karena penyelesaian kasus korupsi akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik yang dianggap mengkhianati rakyat.

Tindakan memberikan amnesti dan abolisi pada kasus korupsi dipandang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, melemahkan upaya pemberantasan korupsi, dan menciptakan impunitas bagi pelaku korupsi. Lakso juga menyoroti ketidakkonsistenan Presiden terkait klaim komitmen pemberantasan korupsi yang sering disuarakan. Keputusan Presiden ini dianggap bertentangan dengan upaya serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus yang menumpuk.

IM57+ Institute menyerukan agar masyarakat menolak keputusan pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Menurut mereka, jika dibiarkan, hal ini dapat menyebabkan runtuhnya prinsip rule of law dan beralih menjadi rule by law dalam proses penegakan hukum di negara ini. Konsep rule by law sendiri merujuk pada penggunaan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, yang bisa meruntuhkan bangunan penegakan hukum yang sudah ada.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler